Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

MENGAPA HARUS PERUMAHAN SYARIAH?







Mengapa harus perumahan dengan sistem syariah? Mengapa bukan perumahan yang konvensional saja?


Tentunya terbesit dalam pikiran Anda tentang pertanyaan seperti yang ada di atas. Inti pertanyaannya: Kenapa kedua perumahan tersebut dibedakan istilahnya? Jawaban yang mudah untuk menjawabnya adalah: Keduanya mempunyai sistem yang berbeda. Untuk penjelasan lebih lengkap tentang hal tersebut, Anda dapat membacanya pada artikel KPR Konvensional VS KPR Syariah sebelumnya.



Pada kesempatan kali ini, saya ingin menjelaskan tentang poin utama yang membedakan kedua istilah perumahan tersebut, yakni: ada tidaknya riba.



Dalam Alquran dan hadis, Allah dan Rasulullah saw. memberi peringatan kepada para pelaku riba. Di antaranya adalah sebagai berikut.


-Diperangi Allah dan Rasul. (Q.S. Al-Baqarah [2]: 278-279)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ (279)
Artinya : “Hai orang-orang beriman, bertakwalah pada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak melaksanakan (apa yang diperintahkan ini) maka ketahuilah, bahwa akan terjadi perang dahsyat dari Allah dan RosulNya dan jika kamu bertaubat maka bagi kamu pokok harta kamu, kamu tidak dianiaya dan tidak (pula) dianiaya”.


-Pelaku riba dilaknat oleh Rasul. (H.R. Muslim No. 1598)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.


-Riba terasuk 7 dosa besar yang menjerumuskan pelakunya dalam neraka. (H.R. Bukhari No. 2766 dan Muslim No. 89)
Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan (membawa kepada kehancuran). Para shahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah tujuh perkara itu?, Beliau berkata: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang dibenarkan agama, memakan riba, memakan harta anak yatim, membelot (desersi) dalam peperangan, melontarkan tuduhan zina kepada wanita yang terjaga kehormatannya, yang beriman yang tiada menahu dengannya”.



- Termasuk dosa besar
Terdapat 73 pintu untuk dosa riba, yang paling ringan seperti berzina dengan ibu kandung. (HR Al-Hakim dan Al-Baihaqi) 


- Seperti Berzina
1 dirham dari transaksi riba dan pelakunya sadar maka seperti berzina 36 kali. (H.R. Ahmad dan Al-Baihaqi)


- Dapat Azab Allah
Jika perzinaan dan prektik ribawi sudah marak di suatu negeri maka mereka menghalalkan diri mereka untuk diazab oleh Allah. (H.R. Al-Hakim)



Peringatan-peringatan tersebut merupakan peringatan yang keras tentang dosanya riba. Perumahan islami yang syariah berusaha menjamin pembelinya agar terbebas dari dosa riba. Makanya, dalam perumahan islami tak ada istilah bunga, sita, denda, akad bermasalah, hingga BI checking. Hal tersebut semata-mata agar pihak pembeli dan penjualnya merasa aman dari riba. Berbeda dengan perumahan konvensional yang mau tak mau akan terikat dengan bank yang ujung-ujungnya terdapat unsur riba.



Selama perjalanan ini, walaupun sudah ada perumahan syariah, banyak orang yang masih memilih perumahan konvensional yang menggunakan sistem riba. Mengapa? Ternyata banyak orang mengira bahwa dengan membeli perumahan konvensional, lebih menguntungkan dari segi pengeluaran. Ada yang tanpa DP, DP murah, cicilan rendah dan berbagai kemudahan lainnya.

Padahal, hal tersebut merupakan tipuan riba oleh bank. Ketika awal membeli perumahan konvesional, mungkin cicilan terbilang flat dan murah. Tetapi jika dilihat dalam beberapa tahun ke depan, maka cicilan meningkat sesuai peningkatan bunganya. Hal tersebut jarang menjadi pertimbangan konsumen hingga ia terjebak dalam sistem riba. Belum lagi dengan adanya denda dan sita. Bagi yang tidak bermasalah dalam pelunasannya, mungkin tak terasa jebakannya. Tetapi bagi yang bermasalah, mereka akan dirugikan oleh sistem tersebut. Untung bagi bank dan mencekik bagi yang membelinya.



Pertanyaannya: masih mau tertipu? Mari tanyalah pada diri masing-masing: kenapa dalil sudah jelas, tapi kita tidak sadar juga? Tentunya hal ini menjadi pilihan Anda: mau perumahan yang islami atau yang ribawi?

Post a Comment for "MENGAPA HARUS PERUMAHAN SYARIAH?"