Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Beda Kpr syariah dengan Kpr konvensional

Beda Kpr syariah dengan Kpr konvensional

Apa itu property Syariah


Sekarang ini, Kesadaran masyarakat akan konsep syariah mulai berkembang. Hal ini terlihat dari kegiatan maupun komunitas yang mereka ikuti, mulai majelis taklim, acara televisi, hijab, sekolah Islami, dan lain-lain. Alhamdulillah, ini menunjukkan dakwah terhadap syariah Islam yang dilakukan berbagai kelompok dakwah Islam telah menunjukkan hasil.
Tak luput pula sektor ekonomi dan bisnis pun mulai tersentuh dakwah ini. Sistem ribawi di perbankan yang dulu menjadi satu-satunya pilihan permodalan, kini telah banyak dikritisi dan telah banyak opsi lain yang syar'i. Salah satu yang mulai ngetrend sejak tahun 2015 adalah property syariah. Ingat ya... bukan property yang dibiayai melalui perbankan atau lembaga keuangan syariah lainnya.
Property Syariah atau KPR Syariah yang dimaksud yaitu skema kepemilikan rumah dengan akad-akad yg sesuai syariah. KPR Syariah bukan bicara tentang konsep hunian semisal di perumahan dibangun masjidnya, ada sekolah tahfidznya, ada pengajian warganya dan lain lain. Jadi ini terkait dengan skema kepemilikan.


Perbedaan property syariah & konvensional 


Banyak perbedaan antara property syariah dengan property yang berjalan saat ini (kita sebut 'property konvensional'). Hal utama yang membedakan adalah dari aspek akad dan skema bisnis. Dalam property syariah, konsumen langsung membeli rumah kepada pihak developer, tanpa adanya pihak ketiga yang terlibat, sebagaimana dalam skema konvensional, ada pihak bank sebagai pihak ketiga. Jadi murni transaksi yang terjadi antara konsumen dan developer adalah transaksi bisnis jual beli, baik secara cash maupun kredit.



Keunggulan Property Syariah 


property syariah memiliki 6 keunggulan dalam sistem KPR syariah, antara lain :
1.Tidak ada biaya administrasi KPR yang kurang lebih bila di perbankan mencapai 7% dari nilai  KPR. Sehingga KPR Syariah menjadi lebih murah.
2.Tidak dikenai bunga atas “pinjaman” sehingga ada kepastian angsuran setiap bulannya.
3.Tidak dikenai denda bila terlambat melakukan pembayaran angsuran rumah.
4.Proses persetujuan lebih mudah atau tidak seketat bila dibandingkan dengan proses  perbankan
5.Dalam proses syari’ah sering diibaratkan dgn menyembelih ayam dengan Bismillah dan yg  satunya tanpa Bismillah.. Rasanya masih ayam keduanya.. hanya berkahnya beda..
6. Akad dalam syari’ah sangatlah penting. Sebagai akad yang disampaikan diawal, bukan ditengah proses ataupun di akhir proses, maka harus disampaikan dengan jelas. Sebagai contoh, ketika kita akan bekerja di sebuah instansi maka sistem kerja yang akan diberikan mulai dari jam kerja, job description, jadwal kerja, koordinasi kerja dan komunikasi harus jelas alurnya, termasuk dalam hal ini masalah gaji. Begitupun dalam perumahan syariah, jika terdapat miskomunikasi maka harus diselesaikan dengan baik dengan konsumen.  Post major pun harus disertakan, jika ada kesalahan dr salah satu fihak (penjual atau pembeli), keduanya harus diatur dalam akad..

Intinya adalah keterdapatan transparansi dalam semua prosesnya, baik pra-akad, waktu akad berlangsung maupun setelah akad selesai



HALLAL BERKAH BERTAMBAH
MARI HIJRAH KE SYARIAH!!!!!

Post a Comment for "Beda Kpr syariah dengan Kpr konvensional"