Perbedaan Akad-akad Kredit Perumahan Syariah
Perbedaan KPR Syariah dengan Akad Murabahah, Akad Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), Akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ), dan Akad Istishna
Mengajukan KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) pada instansi perbankan syariah sekarang ini makin tinggi. Ini memperlihatkan tingkat keinginan rumah dengan pola pendanaan syariah juga makin tinggi. Berlainan dengan pendanaan pada bank konservatif yang berlakukan bunga, di mana dalam ketetapan syariah Islam kehadiran bunga sangat dilarang karena terhitung riba.
Bank syariah memanglah tidak berlakukan bunga
atas semua produknya, khususnya dalam soal pendanaan KPR. Meskipun begitu,
bukan memiliki arti pendanaan KPR oleh bank syariah tidak memperoleh
keuntungan. Keuntungan pendanaan KPR pada bank syariah terang tidak dari
penghasilan bunga, tapi pola pendanaan yang syar'i atau sesuai syariat Islam.
Jenis-jenis pola pembiayaan KPR bank syariah
Bank syariah minimal mempunyai empat tipe pola
pendanaan KPR yang dapat disodorkan dan diputuskan oleh nasabah. Dari ke-4 pola
pendanaan KPR itu tidak mengikutsertakan bunga benar-benar, hingga tidak
dikuasai oleh tingkat suku bunga yang berjalan. Maknanya, nominal pembayaran
angsuran atau cicilan ialah masih sampai usainya periode pendanaan KPR. Adapun
berikut beberapa jenis pola pendanaan KPR bank syariah.
1. Murabahah
Apakah itu murabahah? Istilah ini kemungkinan kedengar asing karena tidak dipakai dalam komunikasi usaha setiap hari, bahkan juga untuk mereka yang beragama Islam sekalinya. Secara simpel, murabahah bermakna pemasaran. Dalam artian yang lebih luas, murabahah sebagai satu ikrar atau kesepakatan jual-beli di antara instansi keuangan berbasiskan syariah dengan nasabah.
Pemasaran dengan mekanisme atau pola murabahah berlainan dengan pemasaran biasanya. Pada pola ini, tidak ada dusta antara penjual dengan konsumen. Maknanya, penjual memberi info yang pasti berkenaan nilai atau harga dasar barang sebagai object jual-beli ke konsumen, terhitung besar keuntungan yang ditambah di harga dasar barang itu.
Dalam kerangka pendanaan KPR, proses dari pola
murabahah ini dengan diawali pembelian rumah oleh bank seperti yang diharapkan
nasabah. Seterusnya, bank syariah menjualnya ke nasabah yang inginkan rumah itu
dengan nilai jual yang semakin tinggi dari harga pembelian. Nilai jual rumah
dari bank syariah ke nasabah semakin tinggi karena bank menambah tingkat atau
margin keuntungan di harga pencapaian (harga pembelian). Margin keuntungan
ditetapkan oleh bank syariah. Meskipun begitu, harus juga disetujui oleh
nasabah berkaitan.
2. Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT)
Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) simpelnya bisa dimengerti sebagai sewa punya. IMBT sebagai pola pemasaran barang atau layanan yang memadankan ikrar jual-beli dan sewa sekalian yang disudahi dengan pemilikan atas barang atau layanan sebagai object dalam ikrar ke tangan sang penyewa.
Bagaimana pola IMBT dalam kerangka pendanaan KPR oleh bank syariah? Berikut tingkatan pola pendanaan KPR dengan ikrar IMBT.
Pertama kali nasabah ajukan KPR ke bank
syariah dengan memberi info berkaitan dengan rumah yang diharapkan.
Bank syariah beli rumah seperti yang
diharapkan nasabah.
Bank syariah selanjutnya sewakan rumah itu ke
nasabah dengan kesepakatan bila nasabah menuntaskan sewa sesuai periode saat
yang disetujui bersama, karena itu bank syariah akan menghibahkan atau jual
rumah itu ke nasabah.
Nasabah sewa rumah sebagai object kesepakatan
sepanjang tempo dalam persetujuan dengan bayar ongkos sewa tiap bulan yang
besarannya sudah terhitung faedah sewa atau keuntungan untuk bank syariah.
Bila nasabah bisa menuntaskan periode
kontraknya, karena itu pemilikan atas rumah itu beralih dari bank syariah ke
nasabah.
Dalam implementasi pola IMBT, bank syariah dan
nasabah wajib melakukan ikrar ijarah yaitu kesepakatan sewa lebih dulu. Perpindahan
hak punya atas rumah sebagai object kesepakatan baik dengan jual-beli atau
hibah cuman bisa dilaksanakan sesudah periode ijarah usai.
3. Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
Musyarakah Munataqishah (MMQ) sebagai ikrar kerja sama di antara dua faksi ataupun lebih dengan pola kongsi menyusut. Lebih detil, MMQ bisa disimpulkan sebagai satu ikrar kerja sama dua faksi atau lebih buat mempunyai satu asset dalam periode waktu tertentu, di mana di akhir kerja sama terjadi perpindahan atau peralihan hak dari 1 faksi ke faksi yang lain bekerja bersama lewat proses pembayaran dengan bertahap.
Pola MMQ ini secara simpel bisa diterangkan
dalam pendanaan KPR, di mana bank syariah dan nasabah bekerja bersama untuk
beli sebuah rumah dengan kongsi pendanaan 70% oleh bank syariah dan 30% oleh
nasabah. Status pemilikan rumah itu sudah pasti bank syariah dan nasabah. Rumah
punya berdua itu selanjutnya dikontrakkan ke nasabah dalam periode waktu
tertentu. Nasabah bayar angsuran sewa yang sekalian kurangi sisi hak yang dipunyai
bank syariah. Pembayaran angsuran sewa terus dilaksanakan oleh nasabah sampai
periode kerja sama usai dan sisi hak bank syariah atas pemilikan rumah itu jadi
0%. Maknanya, diakhir ikrar kerja sama, nasabah memiliki hak atas rumah itu
seutuhnya.
4. Istishna
Dalam pendanaan KPR lewat bank syariah, rumah
yang bakal jadi object kesepakatan tidak selamanya siap ada, tapi harus diminta
lebih dulu. Di sini, nasabah pesan rumah ke bank syariah. Atas pesanan itu,
bank syariah selanjutnya sediakan rumah seperti pesanan nasabah. Saat rumah
siap ada, bank syariah sampaikannya ke nasabah. Seterusnya nasabah bayar rumah
itu dengan mekanisme angsuran ke bank syariah sepanjang periode waktu tertentu
yang disetujui kedua pihak. Berikut yang disebutkan dengan pendanaan KPR dengan
ikrar istishna. Maka istishna sebagai ikrar atau kesepakatan jual-beli
berbentuk pemesanan pengerjaan barang dengan persyaratan dan syarat tertentu
yang disetujui oleh pemesan (konsumen) dan penjual.
Perbedaan akad murabahah, IMBT, MMQ, dan istishna
Murabahah dan istishna sama sebagai ikrar
jual-beli, tetapi ke-2 nya mempunyai ketidaksamaan yang signifikan. Demikian
juga dengan IMBT dan MMQ yang sama sebagai ikrar sewa, tapi ke-2 nya berlainan.
Berikut ketidaksamaan dari ke-4 pola ikrar pendanaan KPR pada bank syariah itu.
Elemen Pembanding |
Jenis-Jenis
Ikrar Pendanaan KPR Bank Syariah |
|||
Murabahah |
IMBT |
MMQ |
Istishna |
|
Skema |
Perjanjian
jual beli |
Kesepakatan
sewa Kesepakatan
jual-beli atau hibah |
Kesepakatan
kerja sama (kongsi) Kesepakatan
sewa dengan peralihan hak |
Kesepakatan
jual-beli berbentuk pesanan |
Sumber keuntungan |
Laba penjualan |
Manfaat sewa |
|
Keuntungan
pemasaran |
Tersedianya barang |
Tersedia |
Tersedia |
Tersedia |
Belum tersedia |
Tiap pola pendanaan KPR pada bank syariah
pasti mempunyai tindakan dan resiko yang lain. Meskipun begitu, pada konsepnya
pola pendanaan ini dijajakan ke nasabah sebagai alternative saat menentukan
tipe pendanaan berbasiskan syariah yang tentu saja bebas dari elemen riba.
Post a Comment for "Perbedaan Akad-akad Kredit Perumahan Syariah "