Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya

 

Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya


Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya


 

Mempunyai rumah sendiri sebagai dambaan untuk warga. Tak perlu menanti menabung sekian tahun bisa mempunyai rumah dambaan itu, yakni dengan KPR (Credit Kepemilikan Rumah). Ada dua sistem KPR yang ditawari oleh bank, yakni KPR Syariah dan KPR Konvensional.

 

Tetapi sekarang ini KPR tipe Syariah semakin banyak disukai oleh warga di mana sebagian besar beragama islam, karena dipandang lebih memberikan keuntungan dan penuhi Syariat Islam. Itu cuman respon biasanya saja yang dapat dipahami warga.

Sebagai calon pemilik rumah, Anda perlu untuk pahami dengan benar apakah itu KPR Syariah, bagaimana mekanismenya, dan apakah beda dengan KPR konservatif biasanya.

 

KPR Syariah

 

KPR Syariah tentu saja sebagai produk yang ditawari oleh bank syariah yang berpedoman konsep islami yakni tanpa bunga, yang dipandang seperti riba. Sebagai tukarnya KPR Syariah tawarkan mekanisme untuk hasil atau nisbah.

Dalam realisasinya disebutkan dengan Keuntungan Share, di mana keseluruhan penghasilan usaha dikurangkan ongkos operasional untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan bersih untuk bank. Pihak bank akan lakukan proses perhitungan beberapa biaya operasional dan sebagainya sampai keuntungan diawalnya.

 

Akad Dalam KPR Syariah

 

Harus dipahami keputusan keuntungan akan diputuskan oleh bank, selanjutnya akan dilaksanakan ikrar kerja sama di antara bank dan calon nasabah. Ada banyak macam akad atau kesepakatan yang berjalan di bank syariah dan dapat Anda tentukan dalam mengajukan KPR kelak, yakni:

 

1. Akad Mudharabah

 

Akad Mudharabah ialah pola kesepakatan yang didasari dengan konsep jual-beli. Yakni ikrar kerja sama usaha di antara nasabah dan bank, di mana pihak nasabah bertindak selaku pencetus usaha sedang bank bertindak selaku pemberi modal.

Misalnya Anda mempunyai niat untuk beli rumah, karena itu pihak bank akan beli rumah itu dari developer, selanjutnya bank akan jual kembali ke Anda pada harga baru sesudah ditambah lagi penghitungan ongkos tambahan sebagai keuntungan bank.

 

Walau demikian, dalam ikrar ini pihak bank tetap menerangkan secara terinci penghitungan ongkos itu ke nasabah. Penghitungan ongkos tergantung ke lama waktunya tenor pembayaran nasabah dan masih menimbang keuntungan atau rugi nasabah bila nanti berkemauan jual kembali rumah itu sepanjang masih pada proses angsuran.

Tetapi hati-hatilah dengan rugi yang diakibatkan sesudah kesepakatan ikrar diberi tanda tangan. Karena umumnya rugi itu muncul karena nasabah ingin jual lebih cepat rumah itu saat sebelum proses angsuran usai dibarengi dengan nilai jual yang rendah. Harus dipahami, tipe rugi ini akan ditanggung oleh nasabah tersebut.

 

2. Akad Musyarakah

 

Ikrar Musyarakah ialah pola kesepakatan yang didasari dengan mekanisme share modal. Di mana dilakukan kesepakatan kerja sama di antara kedua pihak, baik pihak Bank atau nasabah sama keluarkan dana untuk beli rumah yang diinginkan nasabah. Dalam masalah ini pembagian keuntungan dan rugi berdasar jatah modal yang dikeluarkan.

Misalnya, saat pembelian nasabah keluarkan biaya sekitar 30% sedang pihak bank keluarkan biaya sekitar 70%. Karena itu bila ada keuntungan atau rugi kelak, pembagian hasilnya akan merujuk pada prosentase modal yang dikeluarkan masing-masing pihak.

 

3. Akad Murabahah

 

Ikrar Murabahah sebagai pola kesepakatan yang berdasar rutinitas jual-beli barang plus tambahan keuntungan untuk bank syariah yang sudah disetujui kedua pihak.

Misalkan pihak bank beli rumah yang nasabah meminati dengan harga Rp 250 juta, selanjutnya bank akan jual kembali rumah itu ke nasabah dengan harga Rp 300 juta. Baik pihak bank atau nasabah telah sepakat plus tambahan keuntungan yang diinginkan bank sekitar Rp 50,000,000.-.

 

4. Ikrar Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)

 

Akad IMBT sebagai pola kesepakatan dengan ide sewa membeli di mana nasabah dipandang sewa rumah pada bank sampai periode akhir angsuran. Dengan begitu tiap nominal yang dibayar nasabah ke bank, sementara akan dipandang seperti sewa. Apabila kelak nasabah batal untuk tempati rumah itu, rumah masih jadi punya bank dan uang muka yang telah dibayarkan oleh nasabah akan dibalikkan.

 

5. Akad Musyarakah Mutanaqisah

 

Akad Musyarakah Mutanaqisah sebagai pola kesepakatan KPR dengan ide pemilikan setahap. Di mana walau pihak bank yang beli rumah lebih dulu, tetapi baik bank atau nasabah sama jadi pemilik. Lantas jatah pemilikan bank akan menyusut dengan bertahap bersamaan dengan pembayaran angsuran oleh nasabah.

 

Nach, itu sedikit keterangan berkenaan mekanisme yang berjalan saat Anda tertarik untuk ajukan KPR Syariah. Ada KPR Syariah pantas untuk diperhitungkan karena apa saja opsi ikrar Anda sebagai nasabah, semua bebas dari bunga berjalan atau denda.

Namun perlu didalami secara terinci berkenaan tiap detil pendanaan atau syarat yang disodorkan oleh pihak bank. Karena produk syariah mempunyai karakter untung rugi yang relatif bermacam ada di belakangnya.

Diantaranya disebabkan karena ketertinggalan angsuran dan niat Anda untuk jual rumah saat sebelum pembayaran pelunasan pembayaran sukses. Karena itu mantabkan kembali financial Anda supaya bisa lancar pada proses bulanannya.

Post a Comment for "Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya"