Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Apa Itu KPR
Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Mempunyai rumah sendiri sebagai dambaan untuk
warga. Tak perlu menanti menabung sekian tahun bisa mempunyai rumah dambaan
itu, yakni dengan KPR (Credit Kepemilikan Rumah). Ada dua sistem KPR yang ditawari
oleh bank, yakni KPR Syariah dan KPR Konvensional.
Tetapi sekarang ini KPR tipe Syariah semakin
banyak disukai oleh warga di mana sebagian besar beragama islam, karena
dipandang lebih memberikan keuntungan dan penuhi Syariat Islam. Itu cuman respon
biasanya saja yang dapat dipahami warga.
Sebagai calon pemilik rumah, Anda perlu untuk
pahami dengan benar apakah itu KPR Syariah, bagaimana mekanismenya, dan apakah
beda dengan KPR konservatif biasanya.
KPR Syariah
KPR Syariah tentu saja sebagai produk yang
ditawari oleh bank syariah yang berpedoman konsep islami yakni tanpa bunga,
yang dipandang seperti riba. Sebagai tukarnya KPR Syariah tawarkan mekanisme
untuk hasil atau nisbah.
Dalam realisasinya disebutkan dengan
Keuntungan Share, di mana keseluruhan penghasilan usaha dikurangkan ongkos
operasional untuk memperoleh keuntungan atau keuntungan bersih untuk bank.
Pihak bank akan lakukan proses perhitungan beberapa biaya operasional dan
sebagainya sampai keuntungan diawalnya.
Akad Dalam
KPR Syariah
Harus dipahami keputusan keuntungan akan
diputuskan oleh bank, selanjutnya akan dilaksanakan ikrar kerja sama di antara
bank dan calon nasabah. Ada banyak macam akad atau kesepakatan yang berjalan di
bank syariah dan dapat Anda tentukan dalam mengajukan KPR kelak, yakni:
1. Akad
Mudharabah
Akad Mudharabah ialah pola kesepakatan yang
didasari dengan konsep jual-beli. Yakni ikrar kerja sama usaha di antara
nasabah dan bank, di mana pihak nasabah bertindak selaku pencetus usaha sedang
bank bertindak selaku pemberi modal.
Misalnya Anda mempunyai niat untuk beli rumah,
karena itu pihak bank akan beli rumah itu dari developer, selanjutnya bank akan
jual kembali ke Anda pada harga baru sesudah ditambah lagi penghitungan ongkos
tambahan sebagai keuntungan bank.
Walau demikian, dalam ikrar ini pihak bank
tetap menerangkan secara terinci penghitungan ongkos itu ke nasabah.
Penghitungan ongkos tergantung ke lama waktunya tenor pembayaran nasabah dan
masih menimbang keuntungan atau rugi nasabah bila nanti berkemauan jual kembali
rumah itu sepanjang masih pada proses angsuran.
Tetapi hati-hatilah dengan rugi yang
diakibatkan sesudah kesepakatan ikrar diberi tanda tangan. Karena umumnya rugi
itu muncul karena nasabah ingin jual lebih cepat rumah itu saat sebelum proses
angsuran usai dibarengi dengan nilai jual yang rendah. Harus dipahami, tipe
rugi ini akan ditanggung oleh nasabah tersebut.
2. Akad
Musyarakah
Ikrar Musyarakah ialah pola kesepakatan yang
didasari dengan mekanisme share modal. Di mana dilakukan kesepakatan kerja sama
di antara kedua pihak, baik pihak Bank atau nasabah sama keluarkan dana untuk
beli rumah yang diinginkan nasabah. Dalam masalah ini pembagian keuntungan dan
rugi berdasar jatah modal yang dikeluarkan.
Misalnya, saat pembelian nasabah keluarkan
biaya sekitar 30% sedang pihak bank keluarkan biaya sekitar 70%. Karena itu
bila ada keuntungan atau rugi kelak, pembagian hasilnya akan merujuk pada
prosentase modal yang dikeluarkan masing-masing pihak.
3. Akad
Murabahah
Ikrar Murabahah sebagai pola kesepakatan yang
berdasar rutinitas jual-beli barang plus tambahan keuntungan untuk bank syariah
yang sudah disetujui kedua pihak.
Misalkan pihak bank beli rumah yang nasabah
meminati dengan harga Rp 250 juta, selanjutnya bank akan jual kembali rumah itu
ke nasabah dengan harga Rp 300 juta. Baik pihak bank atau nasabah telah sepakat
plus tambahan keuntungan yang diinginkan bank sekitar Rp 50,000,000.-.
4. Ikrar
Ijarah Muntahia Bittamlik (IMBT)
Akad IMBT sebagai pola kesepakatan dengan ide
sewa membeli di mana nasabah dipandang sewa rumah pada bank sampai periode
akhir angsuran. Dengan begitu tiap nominal yang dibayar nasabah ke bank,
sementara akan dipandang seperti sewa. Apabila kelak nasabah batal untuk
tempati rumah itu, rumah masih jadi punya bank dan uang muka yang telah
dibayarkan oleh nasabah akan dibalikkan.
5. Akad
Musyarakah Mutanaqisah
Akad Musyarakah Mutanaqisah sebagai pola
kesepakatan KPR dengan ide pemilikan setahap. Di mana walau pihak bank yang
beli rumah lebih dulu, tetapi baik bank atau nasabah sama jadi pemilik. Lantas
jatah pemilikan bank akan menyusut dengan bertahap bersamaan dengan pembayaran
angsuran oleh nasabah.
Nach, itu sedikit keterangan berkenaan
mekanisme yang berjalan saat Anda tertarik untuk ajukan KPR Syariah. Ada KPR
Syariah pantas untuk diperhitungkan karena apa saja opsi ikrar Anda sebagai
nasabah, semua bebas dari bunga berjalan atau denda.
Namun perlu didalami secara terinci berkenaan
tiap detil pendanaan atau syarat yang disodorkan oleh pihak bank. Karena produk
syariah mempunyai karakter untung rugi yang relatif bermacam ada di
belakangnya.
Diantaranya disebabkan karena ketertinggalan
angsuran dan niat Anda untuk jual rumah saat sebelum pembayaran pelunasan
pembayaran sukses. Karena itu mantabkan kembali financial Anda supaya bisa
lancar pada proses bulanannya.
Post a Comment for "Apa Itu KPR Syariah? Ini Penjelasan Lengkapnya"