RIBA "NGE-RIBA-NGET"
ANEH! INILAH SESUATU YANG NGE-RIBA-NGET, TAPI BANYAK ORANG YANG SUKA!
Oleh: Eko Apriansyah*
Sesuatu ini membuat seorang anak yang BERBAKTI jadi BERZINA dengan ibundanya...
Sesuatu ini membuat seorang yang WARAS jadi mendadak GILA dan tak mampu berdiri normal lagi...
Sesuatu ini membuat seorang yang BAIK jadi DISIKSA dan DILEMPARI dengan batu terus-menerus...
Sesuatu ini membuat seorang hamba yang TAAT BERIBADAH jadi malah DINYATAKAN PERANG oleh Tuhannya...
Ngeri atau nge-RIBA-nget...!?
Herannya, masih banyak saja orang yang dengan tenang dan senangnya mengambil sesuatu tersebut. Bahkan, tak jarang pula dengan bangganya memamerkan apa yang ia peroleh dari hal yang nge-RIBA-nget. Mulai dari rumah, kendaraan, tabungan, investasi, kartu kredit, hingga pekerjaan sehari-harinya masih saja tak lepas dari sesuatu itu.
Sesuatu itu bernama RIBA. Ia ada pada bunga dan denda di transaksi perbankan; klaim keuntungan berlipat ganda dari asuransi; harga yang naik melebihi harga seharusnya jika kredit kendaraan di leasing; terima uang dengan gadai BPKB lalu melunasinya dengan jumlah uang yang berbeda; dan berbagai jenis transaksi ribawi yang kini semakin marak terjadi di masyarakat umum.
Lalu apa yang dimaksud dengan RIBA itu?
Pengertian riba dari segi bahasa adalah “tambah”. Secara garis besar, riba ini berarti meminta tambahan dari suatu akad dari proses jual beli barang ribawi dan suatu akad yang berhubungan dengan utang-piutang.
Riba atas jual beli atau riba fadl terjadi ketika adanya tambahan dalam jual beli satu jenis barang dari barang-barang ribawi yang sama dengan nilai (harga) lebih. Misalnya, jual beli satu kwintal beras dengan satu seperempat kwintal beras sejenisnya, atau jual beli satu sha’ kurma dengan satu setengah sha’ kurma, atau jual beli satu ons perak dengan satu ons emas dan satu dinar.
Barang ribawi yang dimaksud di atas jumlahnya hanya ada enam jenis sesuai hadis Rasulullah Saw:
Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma dan garam dengan garam, harus semisal, sama dan kontan. Jika berbeda jenis maka perjual-belikan sesuka kalian jika kontan. (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, riba dalam utang piutang atau riba nasi’ah terjadi saat adanya tambahan nilai lebih dari pokok hutang yang diakadkan. Nilai lebih ini bisa berupa dalam bentuk bunga, denda, bahkan manfaat yang didapat oleh pihak yang melakukan utang-piutang di luar dari apa yang diakadkan dalam transaksinya.
Orang-orang yang MAKAN (MENGAMBIL) RIBA tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (TEKANAN) PENYAKIT GILA. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah MENGHALALKAN JUAL BELI dan MENGHARAMKAN RIBA. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (QS. Al-Baqarah [2]: 275)
Hai orang-orang yang beriman, JANGANLAH KAMU MEMAKAN RIBA dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (QS. Ali-Imran [3]: 130)
Pengertian riba ini secara lebih lanjut sudah banyak dibahas oleh para ahli fikih. Menurut Abdul Rahman Al-Jaziri, pengertian riba adalah akad yang terjadi dengan pertukaran tertentu, tidak diketahui sama atau tidak menurut syara’ atau terlambat salah satunya. Syeikh Muhammad Abduh berpendapat bahwa pengertian riba adalah penambahan-penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya (uangnya), karena pengunduran janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Dalam kehidupan sehari-hari, RIBA sangat sering terjadi pada masyarakat. Berikut ini beberapa contohnya:
- Budi membeli rumah seharga 300 juta dengan cara mencicil lewat perbankan. Selama 10 tahun mencicil, ternyata total pembayaran utang atas pembelian rumah tersebut adalah 500 juta karena dikenakan bunga. Bunga yang dibayarkan pada bank senilai 200 juta tersebut adalah riba.
- Asep meminjam uang ke Tono senilai 500 ribu. Karena Asep diberi kemudahan meminjam uang tersebut, akhirnya Asep diminta untuk setiap hari mengantar-jemput Tono saat kerja. Fasilitas antar-jemput yang dilakukan Asep itu termasuk riba karena merupakan nilai manfaat yang tercipta karena adanya utang-piutang tersebut.
Perlu diketahui juga, RIBA ternyata tidak hanya dilarang oleh agama Islam tetapi juga agama lain. Agama Hindu, Yahudi, dan Kristen pun melarang perbuatan yang keji dan kotor ini ( Selengkapnya bisa dibaca di http://www.fimadani.com/riba-dalam-pandangan-berbagai-agama/ ). Sebagai contohnya, pada
Kitab Perjanjian Baru, Injil Lukas ayat 34 menyebutkan:
“Jika kamu menghutangi kepada orang yang kamu harapkan imbalannya, maka di mana sebenarnya kehormatanmu, tetapi berbuatlah kebaikan dan berikanlah pinjaman dengan tidak mengharapkan kembalinya, karena pahala kamu akan sangat banyak”.
Dalam agama Islam, peringatan bagi para pelaku riba juga sangat keras. Di antaranya sebagai berikut.
“Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah dan TINGGALKANLAH SISA RIBA (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan MEMERANGIMU.” (QS. Al-Baqarah [2]: 278-279)
" RASULULLAH SAW. MELAKNAT PEMAKAN RIBA, KORBAN RIBA, PENCATAT, DAN SAKSINYA. Rasulullah Saw. bersabda, 'Mereka itu dosanya sama.'” (HR. Muslim)
Rasulullah Saw. menceritakan tentang siksaan Allah kepada para PEMAKAN RIBA, bahwa “Ia akan BERENANG DI SUNGAI DARAH, sedangkan di tepi sungai ada malaikat yang di hadapannya terdapat bebatuan, setiap kali orang yang berenang dalam sungai darah hendak keluar darinya, lelaki (Malaikat) yang berada di pinggir sungai tersebut segera MELEMPARKAN BEBATUAN ke dalam mulut orang tersebut, sehingga ia terdorong kembali ke tengah sungai, dan demikian itu seterusnya.” (HR. Bukhari)
“RIBA itu mempunyai tujuh puluh tingkatan, (dosa) yang paling ringan adalah seperti BERZINA DENGAN IBUNYA.” (HR. Al-Hakim)
Nge-RIBA-nget kan?
Terus kenapa masih BELUM BERANI MENINGGALKANNYA!?
Post a Comment for "RIBA "NGE-RIBA-NGET""